Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 28 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 34 Amandemen 1 (Civil Aviation Safety Regulations Part 34 Amendment 1) tentang Persyaratan Bahan Bakar Terbuang dan Emisi Gas Buang Untuk Pesawat Udara yang Digerakkan dengan Mesin Turbin (Fuel Venting And Exhause Emission Requirement For Turbin Engine Powered Airplanes)

Juga dikenal sebagai: Permenhub 49/2015 · Permenhub No. 49 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 49 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2015Tanggal Penetapan:20 Februari 2015
Standar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 28 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 34 Amandemen 1 (Civil Aviation Safety Regulations Part 34 Amendment 1) tentang Persyaratan Bahan Bakar Terbuang dan Emisi Gas Buang Untuk Pesawat Udara yang Digerakkan dengan Mesin Turbin (Fuel Venting And Exhause Emission Requirement For Turbin Engine Powered Airplanes)
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku23 Februari 2015
Tanggal Penetapan20 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 28 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 34 Amandemen 1.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2015 ini bertujuan untuk meningkatkan standar kelaikan pesawat udara dan perlindungan terhadap lingkungan hidup dengan mengubah ketentuan terkait persyaratan bahan bakar terbuang dan emisi gas buang untuk pesawat udara yang digerakkan dengan mesin turbin. Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi standar kebisingan dan emisi gas buang sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Peraturan ini mengatur definisi baru, ketentuan mengenai mesin cadangan, dan standar emisi gas buang yang lebih ketat untuk berbagai kelas mesin pesawat udara. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan prosedur pengujian dan persyaratan untuk mesin turbin pesawat udara baru dan yang sudah beroperasi.

(-)

(-)