Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 2/2018 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2018Tanggal Penetapan:26 Maret 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tanggal Berlaku26 Maret 2018
Tanggal Penetapan26 Maret 2018
Tempat PenetapanBaturaja

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2011 Nomor 16)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 37 mengenai tingkat penggunaan jasa yang diukur berdasarkan jumlah kunjungan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, penyisipan Bagian Kedua A dan Pasal 37A mengenai prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, perubahan pada Pasal 38 mengenai besaran retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang ditetapkan sebesar Rp.2.573.000,- per menara per tahun, serta penyisipan BAB XIXA dan Pasal 54A mengenai peninjauan tarif retribusi paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indek harga dan perkembangan perekonomian. Peraturan ini bertujuan untuk meninjau kembali tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi dan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan.

(-)

(-)