Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Retribusi jasa umum meliputi retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta catatan sipil, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus, dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Setiap jenis retribusi diatur mengenai nama, objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. Tarif retribusi ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, penundaan pembayaran, serta sanksi administrasi berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar. Terdapat pula ketentuan mengenai tata cara pemungutan retribusi, pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, tata cara penagihan, pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.