Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 16/2011 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 April 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 April 2011
Tempat PenetapanBaturaja

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2006 Nomor 10); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2007 Nomor 4); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2007 Nomor 5); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 8 Tahun 2007 tentang Retribusi Penggantaian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2007 Nomor 8); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2009 Nomor 14); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 16 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2009 Nomor 16);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Retribusi jasa umum meliputi retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta catatan sipil, retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus, dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Setiap jenis retribusi diatur mengenai nama, objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. Tarif retribusi ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, penundaan pembayaran, serta sanksi administrasi berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar. Terdapat pula ketentuan mengenai tata cara pemungutan retribusi, pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, tata cara penagihan, pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Kabupaten diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.