Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kesesuaian Kriteria Umum untuk Evaluasi Keamanan Teknologi Informasi Indonesia (Indonesia Common Criteria for Information Technology Security Evaluation)

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSSN 7/2024 · Peraturan BSSN No. 7 Tahun 2024 · Peraturan BSSN Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2024Tanggal Penetapan:9 September 2024
Telekomunikasi & Dunia DigitalRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
TemaPenyelenggaraan Penilaian Kesesuaian Kriteria Umum untuk Evaluasi Keamanan Teknologi Informasi Indonesia (Indonesia Common Criteria for Information Technology Security Evaluation)
LokasiBadan Siber dan Sandi Negara
Tanggal Berlaku09 September 2024
Tanggal Penetapan09 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Skema Common Criteria Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1666).

Peraturan Badan ini mengatur penyelenggaraan penilaian kesesuaian Kriteria Umum untuk Evaluasi Keamanan Teknologi Informasi Indonesia (Indonesia Common Criteria for Information Technology Security Evaluation). Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan penilaian kesesuaian dalam melakukan kegiatan penilaian kesesuaian bagi persyaratan acuan standar evaluasi keamanan teknologi informasi, meningkatkan daya saing Indonesia, dan membangun kepercayaan konsumen melalui jaminan keamanan informasi. Peraturan ini membagi skema sertifikasi menjadi dua, yaitu untuk Produk teknologi pelindungan IIV dan produk selain teknologi pelindungan IIV. Penyelenggaraan skema sertifikasi melibatkan pemilik skema, komite skema, lembaga sertifikasi produk (LSPro), dan laboratorium pengujian. Kewajiban pemenuhan persyaratan acuan bagi Produk teknologi pelindungan IIV dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Keamanan Teknologi Pelindungan IIV dan surat persetujuan penggunaan Tanda SNI dan Tanda SCCI atau Tanda SNI dan Tanda CC. Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan acuan dilakukan secara berkala atau khusus. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan sertifikat, serta pencabutan surat persetujuan penggunaan tanda.

1. Permohonan sertifikasi yang sedang diproses tetap dilaksanakan berdasarkan skema yang diatur dalam Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Skema Common Criteria Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1666). 2. Sertifikat CC Indonesia yang telah diterbitkan oleh LSPro sebelum berlakunya Peraturan Badan ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu sertifikat.

1. Sponsor dan/atau Developer yang melanggar ketentuan persyaratan acuan dikenai sanksi administratif berupa: a. pembekuan Sertifikat Keamanan Teknologi Pelindungan IIV; b. pencabutan Sertifikat Keamanan Teknologi Pelindungan IIV; dan c. pencabutan surat persetujuan penggunaan Tanda SNI dan Tanda SCCI atau Tanda SNI dan Tanda CC.