Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Skema Common Criteria Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSSN 15/2019 · Peraturan BSSN No. 15 Tahun 2019 · Peraturan BSSN Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2019Tanggal Penetapan:20 Desember 2019
Telekomunikasi & Dunia DigitalHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
TemaPenyelenggaraan Skema Common Criteria Indonesia
LokasiBadan Siber dan Sandi Negara
Tanggal Berlaku27 Desember 2019
Tanggal Penetapan20 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang penyelenggaraan Skema Common Criteria Indonesia (SCCI). Latar belakang dan tujuan dari SCCI adalah untuk meningkatkan daya saing Indonesia dan membangun kepercayaan konsumen melalui pemberian jaminan keamanan informasi terhadap produk keamanan teknologi informasi berdasarkan standar Common Criteria (CC) sesuai dengan ISO/IEC 15408 dan ISO/IEC 18045.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pelayanan sertifikasi CC Indonesia, yang meliputi permohonan sertifikasi TOE (Target of Evaluation) atau PP (Protection Profiles), pelaksanaan evaluasi oleh Laboratorium Pengujian, dan penetapan keputusan sertifikasi oleh LSPro (Lembaga Sertifikasi Produk Common Criteria Indonesia).
  2. Pemeliharaan jaminan keamanan, yang merupakan proses sukarela untuk perubahan atau penambahan fitur keamanan pada TOE yang sudah disertifikasi. Proses ini meliputi permohonan pemeliharaan dan pelaksanaan pemeliharaan jaminan keamanan oleh LSPro.
  3. Pengawasan pasca sertifikasi, yang dilakukan terhadap penyalahgunaan sertifikat CC Indonesia dan penyalahgunaan nama/logo BSSN, LSPro, SCCI, dan/atau CCRA.
  4. Penyelesaian pengaduan layanan, di mana Sponsor atau Developer dapat mengajukan pengaduan tertulis kepada LSPro terkait layanan sertifikasi dan pemeliharaan jaminan keamanan.
  5. Penyelenggara SCCI terdiri atas komite skema, LSPro, dan Laboratorium Pengujian, dengan tugas dan fungsi masing-masing yang diatur dalam peraturan ini.

Peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan dan prosedur untuk permohonan sertifikasi, evaluasi, pemeliharaan jaminan keamanan, serta tugas dan tanggung jawab dari masing-masing penyelenggara SCCI.

(-)

(-)