di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Paten
Juga dikenal sebagai: Perka Batan 4/2016 · Perka Batan No. 4 Tahun 2016 · Perka Batan Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan paten di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) guna meningkatkan motivasi peneliti dalam menghasilkan paten. Pengelolaan paten mencakup sosialisasi, pendataan, seleksi, penulisan, pendaftaran, mediasi, pemeliharaan, promosi, dan lisensi paten. BATAN bertindak sebagai pemegang paten dan bertanggung jawab atas pengelolaan serta pemanfaatan paten, termasuk pemberian imbalan kepada inventor. Peraturan ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban inventor, termasuk pemberian penghargaan dan kenaikan pangkat bagi inventor yang berjasa. Biaya pengelolaan paten dibebankan pada DIPA BATAN, dan paten yang dihasilkan dari kerja sama dengan pihak lain menjadi paten bersama kecuali diperjanjikan lain.