Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Paten

Juga dikenal sebagai: Perka Batan 4/2016 · Perka Batan No. 4 Tahun 2016 · Perka Batan Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2016Tanggal Penetapan:8 Maret 2016
Kekayaan Intelektual

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaPengelolaan Paten
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku11 Maret 2016
Tanggal Penetapan08 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 414/KA/IX/1999 tentang Tata Cara Permintaan Paten dan Pemberian Imbalan atas Penemuan yang Telah Memperoleh Paten di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan paten di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) guna meningkatkan motivasi peneliti dalam menghasilkan paten. Pengelolaan paten mencakup sosialisasi, pendataan, seleksi, penulisan, pendaftaran, mediasi, pemeliharaan, promosi, dan lisensi paten. BATAN bertindak sebagai pemegang paten dan bertanggung jawab atas pengelolaan serta pemanfaatan paten, termasuk pemberian imbalan kepada inventor. Peraturan ini juga mengatur tentang hak dan kewajiban inventor, termasuk pemberian penghargaan dan kenaikan pangkat bagi inventor yang berjasa. Biaya pengelolaan paten dibebankan pada DIPA BATAN, dan paten yang dihasilkan dari kerja sama dengan pihak lain menjadi paten bersama kecuali diperjanjikan lain.

(-)

(-)