Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 37 Tahun 2004

Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Juga dikenal sebagai: UU 37/2004 · UU No. 37 Tahun 2004 · UU Nomor 37 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2004Tanggal Penetapan:18 Oktober 2004
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaKepailitan & PKPUBadan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang tentang Kepailitan (Faillissements-verordening Staatsblad 1905:217 juncto Staatsblad 1906:348) 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan menjadi Undang-Undang

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-Undang ini dibentuk untuk mendukung pembangunan hukum nasional yang menjamin kepastian, ketertiban, penegakan, dan perlindungan hukum dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Dengan perkembangan ekonomi dan perdagangan, serta dampak krisis moneter, diperlukan pembaruan hukum kepailitan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Ketentuan Substansial

Undang-Undang ini mengatur syarat dan prosedur kepailitan, termasuk pembentukan Pengadilan Niaga. Debitor yang memiliki dua atau lebih kreditor dan tidak membayar utang yang jatuh tempo dapat dinyatakan pailit. Pengajuan permohonan pailit dapat dilakukan oleh kreditor, debitor, atau kejaksaan untuk kepentingan umum. Pengaturan juga mencakup hak dan kewajiban kurator, serta proses penundaan kewajiban pembayaran utang.

1. Perkara yang sudah diperiksa dan diputus tetapi belum dilaksanakan atau sudah diperiksa tetapi belum diputus diselesaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan sebelum berlakunya Undang-Undang ini. 2. Perkara yang sudah diajukan tetapi belum diperiksa, diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

(-)