di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Juga dikenal sebagai: UU 37/2004 · UU No. 37 Tahun 2004 · UU Nomor 37 Tahun 2004
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini dibentuk untuk mendukung pembangunan hukum nasional yang menjamin kepastian, ketertiban, penegakan, dan perlindungan hukum dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Dengan perkembangan ekonomi dan perdagangan, serta dampak krisis moneter, diperlukan pembaruan hukum kepailitan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini mengatur syarat dan prosedur kepailitan, termasuk pembentukan Pengadilan Niaga. Debitor yang memiliki dua atau lebih kreditor dan tidak membayar utang yang jatuh tempo dapat dinyatakan pailit. Pengajuan permohonan pailit dapat dilakukan oleh kreditor, debitor, atau kejaksaan untuk kepentingan umum. Pengaturan juga mencakup hak dan kewajiban kurator, serta proses penundaan kewajiban pembayaran utang.