Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1998

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan Menjadi Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 4/1998 · UU No. 4 Tahun 1998 · UU Nomor 4 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 1998Tanggal Penetapan:9 September 1998
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaKepailitan & PKPUBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan Menjadi Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 September 1998
Tanggal Penetapan09 September 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Tentang Kepailitan

Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Tentang Kepailitan menjadi Undang-Undang. Latar belakang kebijakan ini adalah krisis moneter yang melanda Indonesia sejak pertengahan tahun 1997, yang mengakibatkan kesulitan besar bagi dunia usaha dalam memenuhi kewajiban utang mereka. Oleh karena itu, diperlukan sarana hukum yang mendukung penyelesaian utang piutang secara adil, cepat, terbuka, dan efektif. Undang-Undang Kepailitan yang ada sebelumnya dianggap tidak memadai untuk kebutuhan saat ini, sehingga perubahan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.

(-)

(-)