Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 27/2020 · Permen PUPR No. 27 Tahun 2020 · Permen PUPR Nomor 27 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 November 2020
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan PublikTata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Data dan Informasi Geospasial Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 48); 2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 819); 3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35/PRT/M/2016 tentang Cetak Biru Teknologi Informasi dan Komunikasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1923).

Peraturan Menteri ini mengatur penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Latar Belakang dan Tujuan: Penerapan SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Ketentuan Substansial:

Menteri menyelenggarakan penataan dan pengelolaan SPBE secara terpadu, meliputi Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE. Arsitektur SPBE disusun untuk jangka waktu 5 tahun dan dilakukan reviu secara berkala. Peta Rencana SPBE juga disusun untuk jangka waktu 5 tahun dan direviu secara berkala. Rencana dan anggaran SPBE disusun setiap tahun dengan berpedoman pada Arsitektur dan Peta Rencana SPBE.

Data dan Informasi dikelola sesuai prinsip Satu Data Indonesia. Infrastruktur SPBE digunakan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan integrasi. Aplikasi SPBE dibangun dan dikembangkan berdasarkan Arsitektur SPBE. Keamanan SPBE ditujukan untuk melindungi aset Data dan Informasi. Layanan SPBE terdiri atas layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik dan layanan publik berbasis elektronik.

Manajemen SPBE meliputi manajemen risiko SPBE, manajemen keamanan informasi, manajemen data, manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan manajemen layanan SPBE. Audit TIK dilaksanakan untuk memastikan kehandalan dan keamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi. Tim Koordinasi SPBE dibentuk untuk penguatan kapasitas pengelolaan dan sistem koordinasi pelaksanaan pembangunan SPBE. Pemantauan dan evaluasi SPBE dilaksanakan untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas SPBE di Kementerian.

(-)

(-)