Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1947 ini bertujuan untuk menyediakan rumah bagi para Menteri dan Menteri Muda Republik Indonesia, mengingat kurangnya ketersediaan rumah yang sesuai dengan kedudukan mereka. Pemerintah memandang perlu untuk menyediakan rumah beserta perkakas rumah tangga yang dibiayai oleh Negara. Menteri Pekerjaan Umum bertanggung jawab untuk menyelenggarakan rumah tersebut, dan selama proses penyelenggaraan, biaya air, listrik, dan sewa rumah akan ditanggung oleh Negara. Tunjangan juga diberikan kepada Menteri Negara bukan kepala Departemen dan Menteri Muda untuk mengganti biaya tersebut, dengan batas maksimum sewa rumah yang ditentukan. Menteri Pekerjaan Umum juga diberi wewenang untuk mengatur penggunaan dan pemeliharaan rumah dan barang-barang rumah tangga.