Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1947

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1947 tentang Peraturan Tentang Penyelenggaraan Rumah Negeri Untuk Para Menteri

Juga dikenal sebagai: PP 17/1947 · PP No. 17 Tahun 1947 · PP Nomor 17 Tahun 1947

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 1947Tanggal Penetapan:25 Juni 1947
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan Tentang Penyelenggaraan Rumah Negeri Untuk Para Menteri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juni 1947
Tanggal Penetapan25 Juni 1947
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan tentang Rumah-rumah Negeri (Burgerlijke Woningregeling 1934, Stbl. 1934 No. 147) pasal 15 ayat 1 dan pasal 19 ayat 1.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1947 ini bertujuan untuk menyediakan rumah bagi para Menteri dan Menteri Muda Republik Indonesia, mengingat kurangnya ketersediaan rumah yang sesuai dengan kedudukan mereka. Pemerintah memandang perlu untuk menyediakan rumah beserta perkakas rumah tangga yang dibiayai oleh Negara. Menteri Pekerjaan Umum bertanggung jawab untuk menyelenggarakan rumah tersebut, dan selama proses penyelenggaraan, biaya air, listrik, dan sewa rumah akan ditanggung oleh Negara. Tunjangan juga diberikan kepada Menteri Negara bukan kepala Departemen dan Menteri Muda untuk mengganti biaya tersebut, dengan batas maksimum sewa rumah yang ditentukan. Menteri Pekerjaan Umum juga diberi wewenang untuk mengatur penggunaan dan pemeliharaan rumah dan barang-barang rumah tangga.

(-)

(-)