Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1947

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1947 tentang Peraturan Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah 1947 Nomor 17, Dari Hal Penyelenggaraan Rumah Negeri Untuk Menteri

Juga dikenal sebagai: PP 25/1947 · PP No. 25 Tahun 1947 · PP Nomor 25 Tahun 1947

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 1947Tanggal Penetapan:30 September 1947
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah 1947 Nomor 17, Dari Hal Penyelenggaraan Rumah Negeri Untuk Menteri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juni 1947
Tanggal Penetapan30 September 1947
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1947 tentang Penyelenggaraan Rumah Negeri untuk Menteri.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1947 ini bertujuan untuk menghilangkan keraguan mengenai penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1947 terhadap semua Menteri. Perubahan yang dilakukan meliputi penghapusan dan penggantian anak-kalimat dalam Pasal 1, serta penghapusan daftar nama-nama Menteri yang terlampir pada peraturan sebelumnya. Dengan demikian, peraturan ini memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai cakupan penerapan peraturan terkait penyelenggaraan rumah negeri untuk Menteri.

1. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 1947.

(-)