Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2011 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 37/2011 · Permenhan No. 37 Tahun 2011 · Permenhan Nomor 37 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2012Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Aparatur Sipil NegaraKeuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 38 Tahun 2008 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Dephan dan TNI (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 38 Tahun 2008 yang sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum. Tujuannya adalah untuk menetapkan ketentuan biaya perjalanan dinas jabatan dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar pejabat dalam penerbitan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan menetapkan biaya perjalanan dinas berdasarkan tingkat jabatan. Biaya perjalanan dinas meliputi uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya lainnya yang relevan. Peraturan ini juga melarang penerimaan biaya perjalanan dinas rangkap dan mengatur pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas.

(-)

1. Kesalahan, kelalaian, dan kealpaan dalam pelaksanaan perjalanan dinas dapat dikenakan tuntutan ganti rugi dan hukuman administratif.