Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 25 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2011 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 25/2012 · Permenhan No. 25 Tahun 2012 · Permenhan Nomor 25 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2012Tanggal Penetapan:5 Juli 2012
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan PejabatKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2011 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku20 Juli 2012
Tanggal Penetapan05 Juli 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 37 Tahun 2011 tentang Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pemberian tunjangan perjalanan dinas tetap bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia yang melakukan perjalanan dinas karena pensiun atau mutasi jabatan. Perubahan ini dilakukan karena sebelumnya belum ada pengaturan yang jelas mengenai tunjangan tersebut. Peraturan ini menambahkan Pasal 23 A yang menyatakan bahwa Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor Skep/460/IV/2003 tetap berlaku selama belum diganti.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor Skep/460/IV/2003 tentang Ketentuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Dephan dan TNI, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti.

(-)