Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 185/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran Dan Peningkatan Ilmu Pelayaran Pada Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: PMK 185/PMK.05/2016 · PMK No. 185/PMK.05/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 November 2016
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran Dan Peningkatan Ilmu Pelayaran Pada Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran (BP3IP) pada Kementerian Perhubungan. Tarif layanan ini merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan BP3IP kepada pengguna jasa. Tarif layanan terdiri dari tarif layanan pendidikan dan pelatihan, serta tarif layanan penunjang pendidikan dan pelatihan. Tarif layanan pendidikan dan pelatihan meliputi tarif pendaftaran peserta, pemeriksaan kesehatan, pendidikan dan pelatihan peningkatan, pemutakhiran, pengukuhan, keterampilan, dan revalidasi. Tarif layanan penunjang pendidikan dan pelatihan meliputi tarif pengurusan kehilangan sertifikat, penggantian sertifikat, salinan ijazah/sertifikat, serta penggunaan sarana dan prasarana. Tarif penggunaan sarana dan prasarana ditetapkan dengan Keputusan Direktur BP3IP. BP3IP dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan pelaut berdasarkan kebutuhan pengguna jasa melalui kontrak kerja sama, dengan tarif yang ditetapkan dalam kontrak tersebut. Kerja Sama Operasional (KSO) juga dimungkinkan untuk meningkatkan layanan, dengan tarif yang ditetapkan dalam kontrak KSO. Warga Negara Asing dikenakan tarif yang lebih tinggi untuk beberapa jenis pendidikan dan pelatihan. Tata cara penetapan tarif layanan kepada WNA diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur BP3IP.

(-)

(-)