Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran Dan Peningkatan Ilmu Pelayaran Pada Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: PMK 165/PMK.05/2018 · PMK No. 165/PMK.05/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2018Tanggal Penetapan:18 Desember 2018
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran Dan Peningkatan Ilmu Pelayaran Pada Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku03 Januari 2018
Tanggal Penetapan18 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.05/2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tarif layanan sesuai dengan usulan dari Menteri Perhubungan dan hasil kajian Tim Penilai. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian tarif layanan menjadi dua kategori utama: tarif pendidikan dan pelatihan, serta tarif penunjang pendidikan dan pelatihan. Tarif pendidikan dan pelatihan meliputi pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, dan berbagai jenis pelatihan keahlian dan keterampilan. Sedangkan tarif penunjang mencakup pengurusan sertifikat dan penggunaan fasilitas. Peraturan ini juga mengatur tarif khusus untuk peserta asing dan memungkinkan kerja sama dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)