Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2003 tentang Penyediaan Tanah Untuk Tempat Pemakaman Umum ( TPU) Oleh Perusahaan Pembangunan Perumahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 8/2003 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 8 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2003Tanggal Penetapan:28 Agustus 2003
Perumahan & Kawasan PermukimanPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyediaan Tanah Untuk Tempat Pemakaman Umum ( TPU) Oleh Perusahaan Pembangunan Perumahan
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku30 Agustus 2003
Tanggal Penetapan28 Agustus 2003
Tempat PenetapanWonosobo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2003 mengatur tentang penyediaan tanah untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) oleh perusahaan pembangunan perumahan. Latar belakangnya adalah bahwa TPU merupakan fasilitas sosial yang harus disediakan oleh perusahaan pembangunan perumahan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya penghuni perumahan.

Peraturan ini mewajibkan setiap perusahaan yang mendapatkan izin lokasi untuk menyediakan tanah untuk TPU sebesar 2% dari luas lokasi yang telah dibebaskan dan mendapat izin, baik di dalam maupun di luar lokasi perumahan. Alokasi tanah ini harus dilaksanakan pada waktu mengajukan persetujuan site plan. Penyediaan tanah untuk TPU harus sesuai dengan rencana tata ruang (RTRW/RUTRK). Jika rencana tata ruang belum ada, penyediaan tanah akan diatur lebih lanjut dengan keputusan bupati.

Bagi izin lokasi yang luasnya kurang dari 10 Ha, penyediaan TPU harus berada di luar kawasan perumahan. Bagi izin lokasi yang luasnya lebih dari 10 Ha, penyediaan TPU harus berada di dalam kawasan perumahan. Kriteria lokasi TPU meliputi tidak berada pada wilayah padat penduduk, menghindari penggunaan tanah subur, memperhatikan keserasian lingkungan, dan mencegah penggunaan tanah berlebihan.

Perusahaan yang mengalami kesulitan dalam penyediaan lahan TPU dapat meminta bantuan kepada pemerintah kabupaten dengan biaya dibebankan kepada perusahaan. Penyerahan tanah untuk TPU dilakukan kepada Pemerintah Kabupaten setelah pembebasan tanah atau pada waktu mengajukan site plan, dituangkan dalam berita acara serah terima. Pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh instansi terkait yang ditunjuk oleh Bupati, dan pengawasan dilakukan oleh BAWASDA, Satpol PP, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dan instansi terkait.

1. Bagi pemohon pembangunan perumahan yang melakukan kegiatan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku sepanjang belum mendapat persetujuan site plan, maka bagi pemohon dimaksud tetap berlaku ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (Enam) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah).