Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemakaman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 4/2025 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 4 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2025Tanggal Penetapan:10 Januari 2025
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pemakaman
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku10 Januari 2025
Tanggal Penetapan10 Januari 2025
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2003 tentang Penyediaan Tanah Untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) Oleh Perusahaan Pembangunan Perumahan (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2003 Nomor 31 Seri E Nomor 5).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemakaman di Kabupaten Wonosobo, mengingat peningkatan populasi dan perkembangan permukiman memerlukan pengaturan yang jelas terkait penyediaan tempat pemakaman. Peraturan ini mengatur ketertiban penyelenggaraan pemakaman, pengelolaan tempat pemakaman (TPU, TPBU, dan TPK), krematorium, serta pembinaan dan pengawasan. Pengelolaan tempat pemakaman harus sesuai dengan rencana tata ruang daerah dan memperhatikan aspek lingkungan hidup. Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengurus pemakaman bagi masyarakat terlantar. Pengajuan izin untuk TPBU dan krematorium dapat dilakukan oleh Ormas dan/atau Badan Hukum yang bersifat sosial atau keagamaan. Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemakaman.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 10 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha. 5. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.