1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.
2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.
3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 10 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.
5. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.