Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 26 Tahun 1997

Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: UU 26/1997 · UU No. 26 Tahun 1997 · UU Nomor 26 Tahun 1997

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 1997Tanggal Penetapan:3 Oktober 1997
Militer & PertahananKetenagakerjaanAparatur Sipil Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaHukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Oktober 1997
Tanggal Penetapan03 Oktober 1997
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Wetboek van Krijgstucht voor Nederlands Indie (Staatsblad 1934 Nomor 168) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1947.

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia melalui pemantapan disiplin, menggantikan peraturan lama yang tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan dan pertumbuhan Angkatan Bersenjata. Disiplin prajurit dianggap sebagai syarat mutlak untuk mewujudkan prajurit yang profesional, efektif, efisien, dan modern.

Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur disiplin prajurit, pelanggaran hukum disiplin, tindakan disiplin, dan hukuman disiplin. Disiplin prajurit diwujudkan dengan mematuhi peraturan dan norma yang berlaku, serta melaksanakan perintah kedinasan dengan tertib. Pelanggaran hukum disiplin dibagi menjadi pelanggaran murni dan tidak murni, dengan hukuman disiplin berupa teguran, penahanan ringan, dan penahanan berat. Ankum memiliki wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin, dan prajurit yang dijatuhi hukuman berhak mengajukan keberatan.

1. Semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai atau yang berhubungan dengan disiplin prajurit yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.

1. Pelanggaran hukum disiplin prajurit dapat dikenai hukuman disiplin berupa teguran, penahanan ringan, atau penahanan berat. 2. Hukuman disiplin dapat diperberat dalam kondisi khusus seperti negara dalam keadaan bahaya atau dalam kegiatan operasi militer.