di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: UU 26/1997 · UU No. 26 Tahun 1997 · UU Nomor 26 Tahun 1997
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia melalui pemantapan disiplin, menggantikan peraturan lama yang tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan dan pertumbuhan Angkatan Bersenjata. Disiplin prajurit dianggap sebagai syarat mutlak untuk mewujudkan prajurit yang profesional, efektif, efisien, dan modern.
Ketentuan Substansial: Undang-undang ini mengatur disiplin prajurit, pelanggaran hukum disiplin, tindakan disiplin, dan hukuman disiplin. Disiplin prajurit diwujudkan dengan mematuhi peraturan dan norma yang berlaku, serta melaksanakan perintah kedinasan dengan tertib. Pelanggaran hukum disiplin dibagi menjadi pelanggaran murni dan tidak murni, dengan hukuman disiplin berupa teguran, penahanan ringan, dan penahanan berat. Ankum memiliki wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin, dan prajurit yang dijatuhi hukuman berhak mengajukan keberatan.