Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 25 Tahun 2014

Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer

Juga dikenal sebagai: UU 25/2014 · UU No. 25 Tahun 2014 · UU Nomor 25 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2014Tanggal Penetapan:14 Oktober 2014
Militer & PertahananHukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum Pidana

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaHukum Disiplin Militer
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Oktober 2014
Tanggal Penetapan14 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Undang-Undang ini mencabut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Undang-Undang ini mengatur tentang Hukum Disiplin Militer yang bertujuan untuk mewujudkan pembinaan organisasi, personel, disiplin, serta penegakan hukum dengan memperhatikan kemanfaatan dan keadilan. Fungsi Hukum Disiplin Militer adalah menciptakan kepastian dan perlindungan hukum bagi Militer serta mencegah penyalahgunaan wewenang Ankum, dan menegakkan tata kehidupan Militer dalam menunaikan tugasnya.

Ketentuan Substansial:

Undang-undang ini mengatur mengenai:

  1. Jenis Pelanggaran Hukum Disiplin Militer meliputi perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, Tata Tertib Militer, dan pelanggaran ringan terhadap peraturan perundang-undangan pidana.
  2. Jenis Hukuman Disiplin Militer meliputi teguran, penahanan disiplin ringan (maksimal 14 hari), dan penahanan disiplin berat (maksimal 21 hari), yang dapat diperberat dalam keadaan khusus.
  3. Atasan wajib memelihara moril, memimpin dengan adil, memperhatikan kesejahteraan Bawahan, memberikan teladan, menjalankan wewenang dengan seksama, dan memberikan petunjuk. Bawahan wajib patuh, hormat kepada Atasan, serta menjaga sikap dan perkataan.
  4. Ankum memiliki kewenangan penuh, terbatas, atau sangat terbatas dalam menjatuhkan hukuman. Ankum juga berwenang melakukan pemeriksaan, menunda pelaksanaan hukuman, dan memeriksa pengajuan keberatan.
  5. Penyelesaian Pelanggaran Hukum Disiplin Militer meliputi tindakan Disiplin Militer dan/atau Hukuman Disiplin Militer. Proses penyelesaian meliputi pemeriksaan, penjatuhan hukuman, pelaksanaan hukuman, dan pencatatan.
  6. Militer yang dijatuhi Hukuman Disiplin Militer berhak mengajukan keberatan kepada Ankum Atasan dan Ankum dari Ankum Atasan.

1. Pelanggaran Hukum Disiplin Militer yang terjadi sebelum Undang-Undang ini berlaku dan perkaranya sedang dalam proses, penyelesaian dan penegakan hukum menggunakan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. 2. Semua peraturan pelaksanaan tentang Hukum Disiplin Militer yang sudah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini. 3. Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

(-)