Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 2 Tahun 2015 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 2/2015 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2015Tanggal Penetapan:28 Juli 2015
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tanggal Berlaku29 Juli 2015
Tanggal Penetapan28 Juli 2015
Tempat PenetapanBenteng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 21 Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2006 Nomor 21).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar. Latar belakangnya adalah untuk menegakkan peraturan daerah dan ketertiban umum, serta menyesuaikan dengan perubahan peraturan pemerintah terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberdayakan PPNS dalam penegakan hukum.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kedudukan, tugas, dan wewenang PPNS: PPNS bertanggung jawab kepada Bupati melalui pimpinan SKPD dan dikoordinasikan oleh Sekretariat PPNS. Tugas PPNS adalah melaksanakan penyidikan tindak pidana sesuai kewenangannya, dengan Surat Perintah dan koordinasi dengan Penyidik POLRI. Wewenang PPNS mencakup menerima laporan, melakukan pengawasan, pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa tersangka, menyita benda, memanggil saksi, dan menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Polri.
  2. Sekretariat PPNS: Dibentuk untuk koordinasi tugas PPNS, berkedudukan di SATPOL PP, diketuai oleh Sekretaris Daerah, dan memiliki struktur organisasi sendiri.
  3. Hak dan Kewajiban PPNS: PPNS berhak memperoleh biaya operasional dan tunjangan khusus. Kewajibannya meliputi melakukan penyidikan, membuat berita acara, menyerahkan hasil penyidikan, melakukan gelar perkara, dan membuat laporan pelaksanaan tugas.
  4. Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian PPNS: Pengangkatan PPNS diusulkan oleh Bupati kepada Menteri Hukum dan HAM. Persyaratan pengangkatan meliputi masa kerja, pangkat, pendidikan, tugas di bidang penegakan hukum, kesehatan, penilaian kinerja, dan lulus pendidikan khusus. Mutasi ditetapkan oleh Bupati dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri. Pemberhentian PPNS diusulkan oleh Bupati kepada Menteri Hukum dan HAM karena alasan seperti berhenti sebagai PNS, tidak lagi bertugas di bidang penegakan hukum, atau dijatuhi hukuman disiplin.
  5. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji: Calon PPNS wajib dilantik dan mengucapkan sumpah/janji.
  6. Kartu Tanda Pengenal: PPNS diberi kartu tanda pengenal yang dikeluarkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
  7. Tata Kerja: Mengatur hubungan PPNS dengan PPNS lain dan pihak yang diperiksa.
  8. Pelaksanaan Operasional PPNS: Meliputi persiapan, pelaksanaan kegiatan operasi, dan penindakan.
  9. Pelaksanaan Penyidikan: Mengatur bentuk-bentuk kegiatan dalam proses penyidikan oleh PPNS.
  10. Kode Etik PPNS: Mengatur kode etik PPNS dan penegakannya.
  11. Pembinaan dan Pengawasan: Meliputi pembinaan dan pengawasan umum, teknis, dan operasional.
  12. Pendidikan dan Pelatihan: PPNS dapat diikutsertakan dalam pendidikan dan pelatihan.
  13. Pakaian Seragam dan Atribut PPNS: PPNS mengenakan pakaian seragam dan atribut PPNS.
  14. Pembiayaan: Pembiayaan operasional PPNS dibebankan pada APBD.

1. PPNS yang telah diangkat sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap menjalankan tugas sampai masa tugasnya selesai. 2. PNS yang sedang dalam proses pengangkatan menjadi PPNS tetapi belum selesai, proses pengangkatan tersebut diselesaikan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Kartu pengenal yang sudah ada sebelum peraturan daerah ini berlaku, wajib diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

PPNS yang dalam melaksanakan tugasnya melanggar Kode Etik dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan setelah mempertimbangkan rekomendasi Tim Kehormatan Kode Etik.