Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 21 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 21 Tahun 2006 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELAYAR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 21/2006 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 21 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 21 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2006Tanggal Penetapan:30 Desember 2006
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELAYAR
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tanggal Berlaku30 Desember 2006
Tanggal Penetapan30 Desember 2006
Tempat PenetapanBenteng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Selayar Nomor 4 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Selayar Nomor 7 Tahun 1989 Seri D Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Selayar. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan menegakkan Peraturan Daerah, mengingat pentingnya peran PPNS dalam penyidikan pelanggaran Perda. Peraturan ini bertujuan untuk meninjau kembali dan menyesuaikan peraturan lama dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kedudukan PPNS berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
  2. Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.
  3. Wewenang PPNS meliputi menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa identitas tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, mendatangkan ahli, dan menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik Polri. PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan atau penahanan.
  4. Hak PPNS meliputi hak-hak sebagai PNS dan dapat diberikan uang insentif yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
  5. Kewajiban PPNS meliputi melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik Polri, membuat berita acara, dan membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati.
  6. PNS yang akan diangkat menjadi PPNS harus mengikuti pendidikan khusus di bidang penyidikan. Pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian PPNS diatur dengan mekanisme yang melibatkan Bupati, Menteri Kehakiman dan HAM, Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Jaksa Agung, dan Kapolri.
  7. PPNS harus memiliki kartu tanda pengenal yang berlaku selama 5 tahun.
  8. Pelaksanaan penyidikan harus dilengkapi dengan surat perintah penyidikan dan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian.
  9. Pembinaan terhadap PPNS meliputi pembinaan umum, teknis, dan operasional.

(-)

(-)