Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tim Tanggap Insiden Siber

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSSN 10/2020 · Peraturan BSSN No. 10 Tahun 2020 · Peraturan BSSN Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2020Tanggal Penetapan:15 Desember 2020
Organisasi Komisi & Badan NegaraTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
TemaTim Tanggap Insiden Siber
LokasiBadan Siber dan Sandi Negara
Tanggal Berlaku16 Desember 2020
Tanggal Penetapan15 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tim Tanggap Insiden Siber bertujuan untuk melakukan penanganan insiden siber yang efektif dan efisien guna melindungi kepentingan umum.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) yang terdiri dari:

  1. TTIS Nasional: Dibentuk oleh BSSN, bertugas mengelola penanganan insiden siber pada tingkat nasional yang berdampak pada keberlangsungan layanan sistem elektronik di minimal dua sektor dengan minimal dua organisasi di setiap sektor, atau lebih dari setengah organisasi di satu sektor. Tugasnya meliputi penyelenggaraan layanan TTIS, koordinasi, perumusan panduan teknis, registrasi TTIS lain, pengelolaan pangkalan data insiden siber, pemberian bantuan, dan menjadi narahubung nasional.
  2. TTIS Sektoral: Dibentuk oleh kementerian/lembaga yang berwenang mengawasi sektornya atau institusi yang ditunjuk. Bertugas mengelola penanganan insiden siber pada sektornya yang berdampak pada keberlangsungan layanan sistem elektronik di minimal dua organisasi. Sektor meliputi administrasi pemerintahan, energi, transportasi, keuangan, kesehatan, teknologi informasi, pangan, pertahanan, dan lain-lain yang ditetapkan Presiden. Tugasnya meliputi penyelenggaraan layanan TTIS, koordinasi penanganan insiden, perumusan panduan teknis, koordinasi dengan TTIS nasional, pemberian bantuan, dan penyusunan laporan.
  3. TTIS Organisasi: Dibentuk oleh setiap organisasi/institusi penyelenggara sistem elektronik. Bertugas mengelola penanganan insiden siber pada lingkup organisasi yang berdampak pada keberlangsungan layanan sistem elektronik pada satu organisasi. Tugasnya meliputi penyelenggaraan layanan TTIS, koordinasi penanganan insiden, perumusan panduan teknis, koordinasi dengan TTIS sektoral/nasional, pemberian bantuan, dan pelaporan.
  4. TTIS Khusus: Dibentuk oleh organisasi pemerintah/non-pemerintah untuk kebutuhan khusus seperti kewilayahan, komunitas, pelanggan layanan komersial, pelanggan produk, atau kegiatan dalam jangka waktu tertentu. Tugasnya meliputi penyelenggaraan layanan TTIS, koordinasi penanganan insiden, pemberian bantuan, penyusunan panduan teknis, koordinasi dengan TTIS nasional, dan pelaporan.

TTIS menyelenggarakan layanan utama (peringatan keamanan siber dan pengelolaan insiden siber) dan layanan tambahan (penanganan kerentanan sistem, penanganan artefak digital, pemberitahuan potensi ancaman, pendeteksian serangan, analisis risiko, konsultasi kesiapan, dan pembangunan kesadaran keamanan siber). Pelaksanaan tugas TTIS memerlukan sumber daya manusia, perangkat pendukung, dan pendanaan. TTIS sektoral, organisasi, dan khusus wajib melakukan registrasi kepada TTIS nasional.

(-)

(-)