Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insiden Siber

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSSN 1/2024 · Peraturan BSSN No. 1 Tahun 2024 · Peraturan BSSN Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2024Tanggal Penetapan:10 Januari 2024
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Badan Siber dan Sandi Negara
TemaPengelolaan Insiden Siber
LokasiBadan Siber dan Sandi Negara
Tanggal Berlaku18 Januari 2024
Tanggal Penetapan10 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tim Tanggap Insiden Siber (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1488).

Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini mengatur tentang pengelolaan insiden siber. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan dalam pengelolaan insiden siber guna melindungi infrastruktur informasi vital. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) yang terdiri dari TTIS nasional, sektoral, dan organisasi. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) membentuk TTIS nasional yang beranggotakan perwakilan dari berbagai instansi pemerintah, penyelenggara IIV, dan penyelenggara sistem elektronik lainnya. Kementerian atau Lembaga membentuk TTIS sektoral, dan penyelenggara IIV serta penyelenggara sistem elektronik membentuk TTIS organisasi. Setiap TTIS memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam penanganan insiden siber di tingkatannya. Peraturan ini juga mengatur mengenai pelaporan insiden siber, di mana setiap insiden siber wajib dilaporkan oleh TTIS organisasi kepada TTIS sektoral dengan tembusan kepada TTIS nasional. Penanganan insiden siber dilakukan melalui penanggulangan dan pemulihan, penyampaian informasi kepada pihak terkait, dan diseminasi informasi untuk mencegah dampak lebih lanjut. Selain itu, diatur pula mengenai pelaksanaan kesiapan terhadap insiden siber melalui penyusunan perencanaan penanggulangan dan pemulihan insiden siber.

1. Tim Tanggap Insiden Siber organisasi dan Tim Tanggap Insiden Siber sektoral wajib mengajukan permohonan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan. 2. Tim Tanggap Insiden Siber organisasi dan Tim Tanggap Insiden Siber sektoral yang telah teregister sesuai ketentuan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tim Tanggap Insiden Siber, wajib melengkapi dan menyesuaikan berkas registrasinya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).

(-)