di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 7/2017 · Peraturan KPU No. 7 Tahun 2017 · Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2017 ini mengatur tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 167 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan tahapan-tahapan Pemilu, yang meliputi:
Dalam hal Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan putaran kedua, tahapan Pemilu mencakup:
Rincian tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan KPU ini.