Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini menetapkan perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Latar belakang perubahan ini adalah hasil evaluasi terhadap penyelenggaraan tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2019 yang memerlukan penyesuaian. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Lampiran Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017, yang mengatur secara rinci tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2019. Perubahan ini mencakup berbagai aspek penyelenggaraan pemilu, mulai dari perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan KPU, sosialisasi, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, pembentukan badan penyelenggara, pemutakhiran data pemilih, penataan daerah pemilihan, pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden, logistik, kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penyelesaian sengketa hasil pemilu. Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan dan memperjelas tahapan pelaksanaan Pemilu 2019.