Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 32/2018 · Peraturan KPU No. 32 Tahun 2018 · Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2018Tanggal Penetapan:19 September 2017
Politik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1225) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 137).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini menetapkan perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Latar belakang perubahan ini adalah hasil evaluasi terhadap penyelenggaraan tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2019 yang memerlukan penyesuaian. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Lampiran Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017, yang mengatur secara rinci tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2019. Perubahan ini mencakup berbagai aspek penyelenggaraan pemilu, mulai dari perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan KPU, sosialisasi, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, pembentukan badan penyelenggara, pemutakhiran data pemilih, penataan daerah pemilihan, pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden, logistik, kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penyelesaian sengketa hasil pemilu. Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan dan memperjelas tahapan pelaksanaan Pemilu 2019.

(-)

(-)