di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 52 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian XII (Kementrian Sosial) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Juga dikenal sebagai: UU 52/1954 · UU No. 52 Tahun 1954 · UU Nomor 52 Tahun 1954
Undang-Undang ini menetapkan Bagian XII (Kementerian Sosial) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1952 dan 1953. Anggaran tersebut mencakup pengeluaran dan penerimaan untuk berbagai kegiatan kementerian.
Latar Belakang dan Tujuan:
Undang-undang ini dibuat untuk menetapkan anggaran Kementerian Sosial untuk tahun dinas 1952 dan 1953, sesuai dengan Pasal 113 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketentuan Substansial:
Undang-undang ini menetapkan anggaran untuk Kementerian Sosial yang mencakup:
Rincian penerimaan meliputi berbagai sumber seperti pembayaran kembali persekot, penerimaan dari pemakaian kendaraan bermotor, eksploitasi tempat beristirahat, penjualan barang-barang negeri, dan lain-lain.