Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 52 Tahun 1954

Undang-undang (UU) Nomor 52 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian XII (Kementrian Sosial) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

Juga dikenal sebagai: UU 52/1954 · UU No. 52 Tahun 1954 · UU Nomor 52 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1952Tanggal Penetapan:29 November 1954
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Bagian XII (Kementrian Sosial) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1952
Tanggal Penetapan29 November 1954
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini menetapkan Bagian XII (Kementerian Sosial) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1952 dan 1953. Anggaran tersebut mencakup pengeluaran dan penerimaan untuk berbagai kegiatan kementerian.

Latar Belakang dan Tujuan:

Undang-undang ini dibuat untuk menetapkan anggaran Kementerian Sosial untuk tahun dinas 1952 dan 1953, sesuai dengan Pasal 113 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Ketentuan Substansial:

Undang-undang ini menetapkan anggaran untuk Kementerian Sosial yang mencakup:

  1. Pengeluaran dan penerimaan Kementerian dan pengeluaran umum.
  2. Bagian Urusan Perumahan Pusat.
  3. Jawatan Bimbingan dan Perawatan Sosial.
  4. Jawatan Transmigrasi.
  5. Pengeluaran tak tersangka.

Rincian penerimaan meliputi berbagai sumber seperti pembayaran kembali persekot, penerimaan dari pemakaian kendaraan bermotor, eksploitasi tempat beristirahat, penjualan barang-barang negeri, dan lain-lain.

1. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1952.

(-)