Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1957 tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XII Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953

Juga dikenal sebagai: UU 17/1957 · UU No. 17 Tahun 1957 · UU Nomor 17 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1953Tanggal Penetapan:25 Maret 1957
Hukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaMengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XII Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1953
Tanggal Penetapan25 Maret 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang tahun 1954 Nomor 52 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 123) mengenai Bagian XII dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1953.

Undang-undang ini bertujuan untuk mengubah dan menambah alokasi anggaran pada Bagian XII dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1953, khususnya terkait Kementerian Sosial. Perubahan ini meliputi penambahan anggaran untuk Kementerian dan pengeluaran umum sebesar Rp. 21.500,-, Jawatan Transmigrasi sebesar Rp. 52.587.500,-, pengeluaran untuk pekerjaan yang ditugaskan oleh Staf 'K' Pusat sebesar Rp. 4.180.300,-, dan pengeluaran tak tersangka sebesar Rp. 1.141.500,-. Selain itu, terdapat penyesuaian dalam penerimaan terkait usaha transmigrasi dari orang-orang bekas tahanan yang berhubungan dengan keamanan.

1. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1953.

(-)