di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara e-Tendering
Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 1/2011 · Perka LKPP No. 1 Tahun 2011 · Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melalui e-Tendering. Dengan e-Procurement, diharapkan tercipta satu pasar pengadaan nasional yang meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pelaksanaan e-Tendering melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dikembangkan oleh LKPP. E-Tendering melibatkan persiapan pemilihan, pelaksanaan pemilihan, pemberian penjelasan, pemasukan kualifikasi, pemasukan penawaran, pembukaan penawaran dan evaluasi, serta penandatanganan kontrak. Pengguna SPSE termasuk PPK, ULP, dan penyedia barang/jasa harus memiliki kode akses yang diberikan oleh LPSE. Proses e-Tendering diatur secara rinci dalam lampiran peraturan ini dan harus diikuti oleh semua Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi Lainnya.