Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara e-Tendering

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 1/2011 · Perka LKPP No. 1 Tahun 2011 · Perka LKPP Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2011Tanggal Penetapan:3 Januari 2011
Telekomunikasi & Dunia DigitalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaTata Cara e-Tendering
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku03 Januari 2011
Tanggal Penetapan03 Januari 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melalui e-Tendering. Dengan e-Procurement, diharapkan tercipta satu pasar pengadaan nasional yang meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pelaksanaan e-Tendering melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dikembangkan oleh LKPP. E-Tendering melibatkan persiapan pemilihan, pelaksanaan pemilihan, pemberian penjelasan, pemasukan kualifikasi, pemasukan penawaran, pembukaan penawaran dan evaluasi, serta penandatanganan kontrak. Pengguna SPSE termasuk PPK, ULP, dan penyedia barang/jasa harus memiliki kode akses yang diberikan oleh LPSE. Proses e-Tendering diatur secara rinci dalam lampiran peraturan ini dan harus diikuti oleh semua Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi Lainnya.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan SPSE dapat dikenai sanksi administratif, termasuk penonaktifan kode akses oleh LPSE.