di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenhan 5/2018 · Permenhan No. 5 Tahun 2018 · Permenhan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia (PIDI) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Program ini bertujuan untuk memantapkan mutu profesi dokter dan dokter gigi melalui penerapan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan. PIDI wajib diikuti oleh dokter dan dokter gigi yang baru lulus dan dilaksanakan selama satu tahun. Peserta PIDI dapat berasal dari dokter militer maupun sipil, dengan persyaratan tertentu. Wahana PIDI adalah rumah sakit di lingkungan Kemhan dan TNI yang memenuhi persyaratan tertentu. Dokter Pendamping PIDI harus memenuhi kriteria dan melalui pelatihan khusus. Evaluasi dan pengawasan dilakukan oleh berbagai pihak terkait untuk memastikan mutu pelaksanaan PIDI.