Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2013 tentang Dokter Pendamping Program Internsip di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 24/2013 · Permenhan No. 24 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 24 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2013Tanggal Penetapan:8 Juli 2013
Profesi & Sertifikasi KeahlianSistem Pendidikan NasionalPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaDokter Pendamping Program Internsip di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku06 Agustus 2013
Tanggal Penetapan08 Juli 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memantapkan mutu profesi dokter melalui program internsip di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Dokter Pendamping bertugas memastikan ketersediaan sarana dan prasarana, menyusun jadwal kegiatan, menilai kinerja peserta, memfasilitasi pembelajaran, dan melaporkan prestasi peserta. Persyaratan untuk menjadi Dokter Pendamping meliputi kepemilikan STR, pengalaman praktek, pangkat minimal, dan rekam jejak yang baik. Pengusulan calon dilakukan oleh Kepala Rumah Sakit Kemhan dan TNI, dan pelatihan diselenggarakan oleh KIDI dan Kementerian Kesehatan. Dokter Pendamping wajib menandatangani surat pernyataan kesanggupan, mendampingi maksimal lima peserta, dan melaporkan hasil tugas. Mereka berhak atas honorarium, kredit poin, dan penilaian kinerja. Pembinaan dilakukan oleh Direktur Kesehatan Ditjen Kuathan Kemhan dan Direktur Kesehatan/Kepala Dinas Kesehatan Angkatan, bekerja sama dengan KIDI dan organisasi profesi dokter.

(-)

  1. Dokter Pendamping yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan hak sebagai Dokter Pendamping.