Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1959 tentang Pos dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: PP 26/1959 · PP No. 26 Tahun 1959 · PP Nomor 26 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1959Tanggal Penetapan:26 Juni 1959
Pers, Pos & Iklan

Peraturan ini mencabut: 1. Postverordening 1935 (Staatsblad 1934 No. 721) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 93). 2. Postbesluit Dienststukken 1935 (Staatsblad 1934 No. 722), sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan tanggal 6 November 1958 No. G 2b/7/8.

Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1959 tentang Pos Dalam Negeri bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Pos No. 4 Tahun 1959. Peraturan ini mencabut peraturan sebelumnya yang mengatur pos, yaitu Postverordening 1935 dan Postbesluit Dienststukken 1935. Peraturan ini menetapkan monopoli pengangkutan surat oleh Jawatan Pos, kecuali dalam kondisi tertentu. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban nakhoda kapal untuk melaporkan keberangkatan dan kedatangan kapal yang membawa pos. Biaya pengangkutan pos diatur oleh Direktur Jenderal dengan persetujuan pihak terkait. Peraturan ini juga menetapkan syarat-syarat pengiriman pos, termasuk larangan pengiriman barang tertentu dan pengaturan bea masuk dan keluar. Pengiriman pos dinas diatur secara khusus, termasuk kewenangan pengiriman dan isi yang diperbolehkan. Peraturan ini juga mengatur tentang pos paket, pos wesel, dan kwitansi pos, serta dinas-dinas lain yang dapat dilakukan oleh Dinas Pos.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pos Pasal 11 jo. Peraturan Pemerintah ini Pasal 2, 3, 6 dan 34 dapat dikenai tindakan penahanan kiriman-pos dan pengusutan lebih lanjut.