di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1959 tentang Pos dalam Negeri
Juga dikenal sebagai: PP 26/1959 · PP No. 26 Tahun 1959 · PP Nomor 26 Tahun 1959
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1959 tentang Pos Dalam Negeri bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Pos No. 4 Tahun 1959. Peraturan ini mencabut peraturan sebelumnya yang mengatur pos, yaitu Postverordening 1935 dan Postbesluit Dienststukken 1935. Peraturan ini menetapkan monopoli pengangkutan surat oleh Jawatan Pos, kecuali dalam kondisi tertentu. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban nakhoda kapal untuk melaporkan keberangkatan dan kedatangan kapal yang membawa pos. Biaya pengangkutan pos diatur oleh Direktur Jenderal dengan persetujuan pihak terkait. Peraturan ini juga menetapkan syarat-syarat pengiriman pos, termasuk larangan pengiriman barang tertentu dan pengaturan bea masuk dan keluar. Pengiriman pos dinas diatur secara khusus, termasuk kewenangan pengiriman dan isi yang diperbolehkan. Peraturan ini juga mengatur tentang pos paket, pos wesel, dan kwitansi pos, serta dinas-dinas lain yang dapat dilakukan oleh Dinas Pos.