Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Uraian Fungsi dan Mekanisme Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, Koordinator, Subkoordinator, Jabatan Fungsional, serta Jabatan Pelaksana di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 3/2025 · Peraturan ANRI No. 3 Tahun 2025 · Peraturan ANRI Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2025Tanggal Penetapan:25 Februari 2025
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaUraian Fungsi dan Mekanisme Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, Koordinator, Subkoordinator, Jabatan Fungsional, serta Jabatan Pelaksana di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku25 Februari 2025
Tanggal Penetapan25 Februari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Uraian Fungsi dan Mekanisme Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, Koordinator, Subkoordinator, Jabatan Fungsional, serta Jabatan Pelaksana di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk mencabut Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020, sejalan dengan diundangkannya Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia. Pencabutan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan struktur organisasi dan tata kerja yang baru, yang diatur dalam peraturan terbaru tersebut. Dengan demikian, uraian fungsi dan mekanisme kerja jabatan di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia yang sebelumnya diatur dalam peraturan yang dicabut, tidak lagi berlaku.

(-)

(-)