Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Uraian Fungsi dan Mekanisme Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, Koordinator, Subkoordinator, Jabatan Fungsional, serta Jabatan Pelaksana di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 10/2020 · Peraturan ANRI No. 10 Tahun 2020 · Peraturan ANRI Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2020Tanggal Penetapan:2 November 2020
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaUraian Fungsi dan Mekanisme Kerja Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas, Koordinator, Subkoordinator, Jabatan Fungsional, serta Jabatan Pelaksana di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku02 November 2020
Tanggal Penetapan02 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 ini bertujuan untuk mewujudkan organisasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang lebih proporsional, efektif, dan efisien melalui pengaturan uraian fungsi dan mekanisme kerja.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur uraian fungsi dan mekanisme kerja untuk berbagai jabatan di lingkungan ANRI, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (Utama, Madya, Pratama), Administrator, Pengawas, Koordinator, Subkoordinator, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pelaksana. Setiap jabatan memiliki uraian fungsi yang spesifik sesuai dengan unit kerja masing-masing, seperti Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan, Deputi Bidang Konservasi Arsip, Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan, Pusat Jasa Kearsipan, Pusat Akreditasi Kearsipan, Inspektorat, dan Balai Arsip Statis dan Tsunami.

Peraturan ini juga mengatur mekanisme kerja yang meliputi penugasan, pembimbingan, verifikasi, dan pelaporan untuk memperkuat peran, fungsi, tugas fungsional dan/atau administrasi, serta kerjasama tim pada organisasi. Tanggung jawab dan tugas yang berbeda ditetapkan untuk setiap tingkatan jabatan, mulai dari penyusunan kebijakan hingga pelaksanaan kegiatan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan.

Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penetapan Koordinator dan Subkoordinator oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan pejabat yang berwenang, serta tugas-tugas spesifik Koordinator dan Subkoordinator Jabatan Fungsional.

Pada saat Peraturan ANRI ini berlaku, Koordinator atau Subkoordinator yang penempatannya tidak linier dengan fungsi unit kerja: 1. Layanan Fungsional pada jabatan yang diampunya dapat dilaksanakan dengan berkoordinasi kepada jenjang Jabatan Fungsional yang lebih tinggi; dan 2. Layanan Administrasi serta tugas dan fungsi pada unit kerja tetap dilaksanakan sampai dengan peraturan perundang-undangan tentang jabatan fungsional yang sesuai dengan tugas dan fungsi ditetapkan.

(-)