Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 19 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 72/2018 · Permenhub No. 72 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 72 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2018Tanggal Penetapan:26 Juli 2018
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 19 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku31 Juli 2018
Tanggal Penetapan26 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin, keseragaman, dan ketertiban dalam penggunaan pakaian dinas harian di lingkungan Kementerian Perhubungan. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2015. Ketentuan substansial yang diubah meliputi atribut pakaian dinas harian, seperti tanda unit organisasi, badge logo, nama pegawai, dan lencana lambang Kementerian. Selain itu, diatur juga kelengkapan lain seperti topi pet dan sepatu hitam polos. Peraturan ini juga mengatur penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara Non Pegawai Negeri Sipil secara mutatis mutandis.

(-)

(-)