Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 19/2015 · Permenhub No. 19 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 19 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2015Tanggal Penetapan:3 Februari 2015
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku04 Februari 2015
Tanggal Penetapan03 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 72 tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 19 Tahun 2015 ini bertujuan untuk mengatur penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin, keseragaman, dan ketertiban dalam penggunaan pakaian dinas guna membangun identitas pegawai. Peraturan ini menetapkan jenis, model, warna, dan tata cara penggunaan PDH, termasuk atribut dan kelengkapan yang harus dipakai. PDH terdiri dari kemeja putih dan celana atau rok biru tua, dengan atribut lengkap seperti tanda unit organisasi, badge logo, nama pegawai, dan tanda jabatan. Pengawasan pelaksanaan penggunaan PDH dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang, dan pelanggaran terhadap penggunaan PDH dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Setiap pelanggaran terhadap penggunaan PDH beserta atribut dan kelengkapan lainnya, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Pegawai Negeri Sipil yang menggunakan atribut tidak sesuai dengan pangkat/golongan dan atau jabatannya dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.