Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 1980

Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1980 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980

Juga dikenal sebagai: UU 3/1980 · UU No. 3 Tahun 1980 · UU Nomor 3 Tahun 1980

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1979Tanggal Penetapan:28 Juni 1980
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaTambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1979
Tanggal Penetapan28 Juni 1980
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1979 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980

Undang-undang ini bertujuan untuk menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1979/1980 dengan melakukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Latar belakang kebijakan ini adalah perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran. Ketentuan substansial meliputi penambahan pendapatan negara sebesar Rp. 1.143.913.000.000,00 dan penambahan belanja negara sebesar Rp. 1.142.025.000.000,00. Anggaran Pembangunan yang belum selesai pada Tahun Anggaran 1979/1980 akan dilanjutkan pada Tahun Anggaran 1980/1981. Saldo anggaran lebih dari Tahun Anggaran 1979/1980 akan digunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1980/1981.

1. Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1979/1980 yang menunjukkan sisa, dipindahkan ke Tahun Anggaran 1980/1981. 2. Saldo anggaran lebih Tahun Anggaran 1979/1980 ditambahkan kepada anggaran Tahun Anggaran 1980/1981 untuk membiayai Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1980/1981.

(-)