Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal

Juga dikenal sebagai: PP 8/2004 · PP No. 8 Tahun 2004 · PP Nomor 8 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2004Tanggal Penetapan:17 Januari 2004
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Januari 2004
Tanggal Penetapan17 Januari 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2004 ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas Anggota Mahkamah Pelayaran dalam pemeriksaan kecelakaan kapal. Perubahan ini mencakup persyaratan baru untuk Ketua dan Anggota Mahkamah Pelayaran, termasuk kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja. Jumlah anggota ditetapkan maksimal 15 orang dengan kualifikasi tertentu. Selain itu, peraturan ini memungkinkan perpanjangan usia pensiun bagi anggota yang mencapai batas usia pensiun dalam jangka waktu lima tahun sejak diundangkan, kecuali bagi yang diangkat penuh setelah peraturan ini berlaku.

1. Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, bagi Anggota Mahkamah Pelayaran yang mencapai batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat diperpanjang batas usia pensiunnya sampai dengan mencapai 60 (enam puluh) tahun. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Anggota Mahkamah Pelayaran sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini.

(-)