di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal
Juga dikenal sebagai: PP 9/2019 · PP No. 9 Tahun 2019 · PP Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya terkait pemeriksaan kecelakaan kapal. Tujuannya adalah untuk mengetahui penyebab kecelakaan kapal dan mencegah terulangnya kejadian serupa. Pemeriksaan kecelakaan kapal dibagi menjadi dua tahap: pemeriksaan pendahuluan oleh Syahbandar atau pejabat yang ditunjuk, dan pemeriksaan lanjutan oleh Mahkamah Pelayaran. Mahkamah Pelayaran bertugas menilai kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan oleh Nakhoda dan/atau Perwira Kapal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mahkamah Pelayaran dapat merekomendasikan sanksi administratif berupa peringatan atau pencabutan sertifikat keahlian pelaut. Peraturan ini juga mengatur pembentukan dan tugas Mahkamah Pelayaran, serta pendanaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.