di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 8/2025 · Perda Kabupaten Banyumas No. 8 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang efektif dan efisien serta selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan. Evaluasi menunjukkan bahwa susunan dan tata kerja Perangkat Daerah yang ada belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan aktual organisasi.
Perubahan dilakukan terhadap Pasal 2 yang mengatur tentang susunan Perangkat Daerah. Perangkat Daerah dibentuk dengan susunan sebagai berikut:
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk perbaikan tata organisasi yang lebih rasional dan proporsional, mempertimbangkan aspek legal-formal, kinerja kelembagaan, dan efisiensi birokrasi, serta memperkuat desain Perangkat Daerah yang lebih relevan, terstruktur, dan berorientasi pada hasil.