Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 16/2016 · Perda Kabupaten Banyumas No. 16 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2016Tanggal Penetapan:6 September 2016
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku06 September 2016
Tanggal Penetapan06 September 2016
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008, Nomor 4 Seri D). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 25 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009, Nomor 1 Seri D). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009, Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009, Nomor 4 Seri D). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009, Nomor 3 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009, Nomor 6 Seri D), kecuali ketentuan yang mengatur tentang Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik tetap berlaku sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2011, Nomor 3 Seri D).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan untuk menyesuaikan perangkat daerah dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pembentukan perangkat daerah ini didasarkan pada asas intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas, serta menerapkan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja.

Peraturan ini membentuk dan mengatur susunan perangkat daerah Kabupaten Banyumas, yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, sosial, tenaga kerja, pengendalian penduduk, pertanian, perikanan, kependudukan, lingkungan hidup, penanaman modal, pemuda dan olahraga, komunikasi dan informatika, perindustrian dan perdagangan, perhubungan, serta arsip dan perpustakaan. Badan Daerah meliputi kepegawaian, perencanaan pembangunan, dan keuangan. Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPTD di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan formal dan non formal, serta UPTD di bidang kesehatan berupa Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat yang bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola dan menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah. Bupati dapat dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) staf ahli. Pejabat ASN pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPT yang baru. 2. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2017.

(-)