di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 16/2016 · Perda Kabupaten Banyumas No. 16 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan untuk menyesuaikan perangkat daerah dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pembentukan perangkat daerah ini didasarkan pada asas intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas, serta menerapkan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja.
Peraturan ini membentuk dan mengatur susunan perangkat daerah Kabupaten Banyumas, yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, sosial, tenaga kerja, pengendalian penduduk, pertanian, perikanan, kependudukan, lingkungan hidup, penanaman modal, pemuda dan olahraga, komunikasi dan informatika, perindustrian dan perdagangan, perhubungan, serta arsip dan perpustakaan. Badan Daerah meliputi kepegawaian, perencanaan pembangunan, dan keuangan. Selain itu, Kecamatan juga ditetapkan sebagai perangkat daerah.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, termasuk UPTD di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan formal dan non formal, serta UPTD di bidang kesehatan berupa Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat yang bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola dan menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah. Bupati dapat dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) staf ahli. Pejabat ASN pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.