Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II

Juga dikenal sebagai: Perka LAN 6/2012 · Perka LAN No. 6 Tahun 2012 · Perka LAN Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2012Tanggal Penetapan:8 November 2012
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
TemaPerubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku12 November 2012
Tanggal Penetapan08 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala LAN Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II.

Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala LAN Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II. Perubahan tersebut meliputi penundaan pelaksanaan peraturan ini secara efektif hingga tanggal 1 Januari 2014. Sebelum tanggal tersebut, penyelenggaraan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II akan mengacu pada Peraturan Kepala LAN Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, II dan III.

1. Sebelum diberlakukannya Peraturan ini, maka Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II mengacu kepada Peraturan Kepala LAN Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I, II dan III.

(-)