di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II
Juga dikenal sebagai: Perka LAN 12/2011 · Perka LAN No. 12 Tahun 2011 · Perka LAN Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan I dan II. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas, efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan serta lulusan Diklat Prajabatan CPNS Golongan I dan II.
Tujuan dari Diklat Prajabatan ini adalah untuk membentuk wawasan kebangsaan, kepribadian, dan etika PNS Golongan I dan II, serta memberikan pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasi agar mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat. Sasaran dari penyelenggaraan Diklat ini adalah terwujudnya PNS golongan I dan II yang memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan.
Kurikulum Diklat Prajabatan menggunakan sistem ganda (dual system) yang terdiri dari pembekalan kompetensi bidang (non-klasikal) dan pembekalan kompetensi dasar (klasikal). Pembekalan kompetensi bidang diarahkan pada pembentukan kemampuan khusus yang dibutuhkan PNS golongan I dan II untuk melaksanakan tugas dalam instansi, sementara pembekalan kompetensi dasar diarahkan pada pembentukan kemampuan umum yang dibutuhkan PNS golongan I dan II untuk melaksanakan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan peserta, mekanisme pencalonan dan penetapan peserta, penugasan peserta, jumlah peserta, tenaga kediklatan, fasilitas Diklat, perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan pembiayaan Diklat, serta evaluasi terhadap peserta, widyaiswara, dan penyelenggara.