Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 64 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 64/2010 · PERPRES No. 64 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 64 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2011Tanggal Penetapan:10 November 2010
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 November 2011
Tanggal Penetapan10 November 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan.

Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2010 ini bertujuan untuk mengubah ketentuan mengenai batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional di bidang Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, serta Teknik Penyehatan Lingkungan. Latar belakang perubahan ini adalah peran penting PNS dalam jabatan tersebut yang bersifat strategis nasional. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah perpanjangan batas usia pensiun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tersebut pada jenjang Madya dan Utama hingga usia 60 tahun. Perubahan ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang pekerjaan umum.

(-)

(-)