Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 45 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 45/2008 · PERPRES No. 45 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 45 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2008Tanggal Penetapan:24 Juni 2008
Aparatur Sipil Negara