Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum Nomor 43 Tahun 2025

Peraturan Menteri Hukum Nomor 43 Tahun 2025 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa

Juga dikenal sebagai: Permenkum 43/2025 · Permenkum No. 43 Tahun 2025 · Permenkum Nomor 43 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2025Tanggal Penetapan:29 Oktober 2025
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahOrganisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-45.PL.02.02 Tahun 2011 tentang Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan integrasi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Kementerian Hukum melalui pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). UKPBJ bertanggung jawab atas pengelolaan pengadaan, termasuk pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), pembinaan sumber daya manusia, dan konsultasi teknis. Struktur organisasi UKPBJ terdiri dari Kepala, Sekretaris, Tim Kerja, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala UKPBJ berkoordinasi dengan Pejabat Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memastikan pelaksanaan pengadaan yang efektif. Peraturan ini juga mengatur penugasan dan pengembangan kompetensi Pengelola PBJ, serta advokasi hukum bagi pelaku pengadaan.

(-)

(-)