Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2019 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 16/2019 · Permenkumham No. 16 Tahun 2019 · Permenkumham Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2019Tanggal Penetapan:19 Juli 2019
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaUnit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku01 Oktober 2019
Tanggal Penetapan19 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Nomor M.HH-45.PL.02.02 Tahun 2011 tentang Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan Menteri ini dibentuk dengan tujuan mendorong perwujudan nilai tambah dan manfaat dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan. UKPBJ berkedudukan pada Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal dan bertugas menyelenggarakan dukungan Pengadaan Barang/Jasa. Tugas ini meliputi pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, bimbingan teknis, dan pengelolaan layanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik, yang dilaksanakan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi dengan koordinasi bersama UKPBJ.

Susunan organisasi UKPBJ terdiri atas Kepala (dijabat oleh Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara), Sekretariat (terdiri dari Sekretariat Pusat dan Sekretariat Perwakilan), dan Pokja Pemilihan. Sekretariat Pusat bertugas melaksanakan kegiatan administrasi Pengadaan Barang/Jasa pada UKPBJ, termasuk penatausahaan, reviu, koordinasi pengisian rencana umum pengadaan, identifikasi dan verifikasi paket pekerjaan, serta penyampaian laporan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Sekretariat Perwakilan berkedudukan di unit Eselon I dan Kantor Wilayah, bertanggung jawab kepada Kepala UKPBJ dan berkoordinasi dengan Sekretariat Pusat, dengan tugas melaksanakan kegiatan administrasi Pengadaan Barang/Jasa pada Unit Eselon I dan Kantor Wilayah.

Pokja Pemilihan ditetapkan oleh Kepala UKPBJ dan terdiri atas Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan pejabat yang memiliki kompetensi dasar Pengadaan Barang/Jasa. Kepala UKPBJ wajib menerapkan nilai profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif dalam melaksanakan tugasnya, dengan mengutamakan penugasan kepada Pengelola Pengadaan Barang/Jasa atau pejabat yang memiliki kompetensi dasar Pengadaan Barang/Jasa.

1. Pengadaan Barang/Jasa yang telah ditetapkan pemenang dan/atau yang sedang dalam proses pemilihan penyedia sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diakui dan diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor M.HH-45.PL.02.02 Tahun 2011 tentang Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 2. Unit Kerja yang menjalankan fungsi layanan Pengadaan Barang/Jasa yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, secara otomatis menjadi Sekretariat Perwakilan Unit Eselon I.

(-)