Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diterbitkan dengan tujuan untuk melakukan penguatan kelembagaan lembaga penjamin, peningkatan permodalan, dan perluasan ruang lingkup operasional lembaga penjamin, serta mewujudkan industri penjaminan yang sehat, terpercaya, dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Modal Disetor:** Menetapkan jumlah modal disetor berdasarkan lingkup wilayah operasional lembaga penjamin, dengan ketentuan yang berbeda untuk Perusahaan Penjaminan/Syariah dan Perusahaan Penjaminan Ulang/Syariah.
2. **Wilayah Operasional:** Mengatur lingkup wilayah operasional lembaga penjamin, yang terdiri dari wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta larangan membuka kantor cabang di luar wilayah operasional.
3. **Sumber Dana:** Melarang penggunaan pinjaman atau dana yang berasal dari kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan kejahatan keuangan lainnya sebagai sumber dana untuk penyertaan modal.
4. **Pemegang Saham Pengendali (PSP):** Mewajibkan lembaga penjamin untuk menetapkan paling sedikit satu PSP dan mengajukan permohonan penetapan PSP kepada Otoritas Jasa Keuangan.
5. **Nama Lembaga Penjamin:** Mengatur pencantuman nama lembaga penjamin yang jelas dalam anggaran dasar dan dokumen lainnya, serta memberikan kewenangan kepada OJK untuk memberikan instruksi tertulis terkait perubahan nama.
6. **Tenaga Kerja Asing:** Memungkinkan lembaga penjamin untuk mempekerjakan tenaga kerja asing dengan batasan jabatan dan fungsi tertentu.
7. **Perubahan Lingkup Wilayah Operasional:** Mengatur prosedur perubahan lingkup wilayah operasional, termasuk persyaratan modal disetor dan persetujuan dari PSP.
8. **Pelaporan Perubahan Data:** Mengatur pelaporan perubahan nama, maksud dan tujuan, tempat kedudukan, modal disetor, dan status lembaga penjamin kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Beberapa pasal dalam peraturan sebelumnya dihapus, dan beberapa pasal lainnya ditambahkan atau diubah untuk memperjelas ketentuan dan menyesuaikan dengan perkembangan industri penjaminan.