di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2017 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 1/POJK.05/2017 · Peraturan OJK No. 1/POJK.05/2017
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2017 ini ditetapkan untuk mengatur perizinan usaha dan kelembagaan lembaga penjamin. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa lembaga penjamin beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta untuk melindungi kepentingan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan penjaminan. Peraturan ini menetapkan bentuk badan hukum yang dapat digunakan oleh lembaga penjamin, yaitu perusahaan umum, perseroan terbatas, atau koperasi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang modal disetor minimum yang harus dimiliki oleh lembaga penjamin, yang bervariasi tergantung pada lingkup wilayah operasionalnya. Lembaga penjamin juga diwajibkan untuk mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum memulai kegiatan operasionalnya. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Usaha Syariah (UUS) bagi perusahaan penjaminan yang ingin melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Selain itu, peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan lembaga penjamin, serta kewajiban pelaporan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.