Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2017 Tahun 2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 1/POJK.05/2017 · Peraturan OJK No. 1/POJK.05/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2017Tanggal Penetapan:11 Januari 2017
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku11 Januari 2017
Tanggal Penetapan11 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Penjaminan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5527)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2017 ini ditetapkan untuk mengatur perizinan usaha dan kelembagaan lembaga penjamin. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa lembaga penjamin beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta untuk melindungi kepentingan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan penjaminan. Peraturan ini menetapkan bentuk badan hukum yang dapat digunakan oleh lembaga penjamin, yaitu perusahaan umum, perseroan terbatas, atau koperasi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang modal disetor minimum yang harus dimiliki oleh lembaga penjamin, yang bervariasi tergantung pada lingkup wilayah operasionalnya. Lembaga penjamin juga diwajibkan untuk mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum memulai kegiatan operasionalnya. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Usaha Syariah (UUS) bagi perusahaan penjaminan yang ingin melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Selain itu, peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan lembaga penjamin, serta kewajiban pelaporan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Lembaga Penjamin yang telah mendapatkan izin usaha sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan wajib menyesuaikan dengan ketentuan kepemilikan asing pada lembaga penjamin yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan diundangkan.
  • Badan hukum asing yang telah menjadi pemegang saham Lembaga Penjamin pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).
  • Izin usaha Lembaga Penjamin yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku.
  • Dalam hal terdapat permohonan izin usaha yang belum mendapatkan persetujuan pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, terhadap permohonan dimaksud berlaku ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
  • Dalam hal Lembaga Sertifikasi Profesi belum terbentuk, persyaratan mengenai bukti mempekerjakan tenaga ahli Penjaminan atau Penjaminan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e dipenuhi dengan keterangan mengenai pegawai yang memiliki pengalaman di bidang penjaminan atau analisis kredit paling singkat 2 (dua) tahun.
  • Lembaga Penjamin yang telah mendapatkan izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan wajib memenuhi ketentuan mengenai sertifikasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
  • Lembaga Penjamin yang telah mendapatkan izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan wajib memenuhi ketentuan untuk memiliki tenaga ahli Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
  • Setiap sanksi administratif yang telah dikenakan terhadap Lembaga Penjamin berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Penjaminan, dinyatakan tetap sah dan berlaku.
  • Lembaga Penjamin yang belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi lanjutan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

  • Lembaga Penjamin yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha.
  • Sanksi tambahan dapat berupa pembatasan kegiatan usaha tertentu, penurunan hasil penilaian tingkat risiko, pembatalan persetujuan, dan/atau penilaian kembali kemampuan dan kepatutan.