Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 138 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 138 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 174 (Civil Aviation Safety Regulations Part 174) tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan (Aeronautical Meteorological Information Services)

Juga dikenal sebagai: Permenhub 138/2015 · Permenhub No. 138 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 138 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2015Tanggal Penetapan:7 September 2015
Standar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 174 (Civil Aviation Safety Regulations Part 174) tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan (Aeronautical Meteorological Information Services)
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku09 September 2015
Tanggal Penetapan07 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 174 (Civil Aviation Safety Regulations Part 174) tentang Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan (Aeronautical Meteorological Information Services).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan melalui penyusunan standar pelayanan dan pengawasan informasi meteorologi penerbangan. Pengawasan ini dilakukan oleh Inspektur Meteorologi Penerbangan (MET Inspector). Peraturan ini mengatur persyaratan penempatan prasarana dan sarana meteorologi, komunikasi, masukan informasi meteorologi, produk informasi, fasilitas, dokumentasi, verifikasi, inspeksi berkala, pengujian, pengkalibrasian, penyampaian informasi, pemberitahuan status fasilitas, pemeriksaan setelah kecelakaan atau insiden, penanganan kegagalan dan kesalahan informasi, sistem kendali mutu, dan perekaman. Selain itu, diatur pula mengenai pengawasan keselamatan terhadap penyelenggaraan pelayanan informasi meteorologi penerbangan, termasuk tugas pokok dan fungsi personel inspektur meteorologi penerbangan, prosedur pelaksanaan pengawasan, dan sistem pengklasifikasian temuan hasil pengawasan. Peraturan ini juga menetapkan kriteria dan kualifikasi Inspektur Meteorologi Penerbangan, tata cara perhitungan kebutuhan inspektur, pengembangan kompetensi, pelaksanaan praktek kerja lapangan, dan dokumentasi. Terakhir, peraturan ini mengatur Sistem Manajemen Keselamatan yang harus dimiliki dan dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan informasi meteorologi penerbangan, termasuk komponen dan elemen-elemennya.

(-)

(-)