Peraturan Daerah Kota Sukabumi ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kota Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 12 Tahun 2008) tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Pajak:** Pajak dipungut atas setiap penyelenggaraan hiburan yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Objek pajak adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, mencakup berbagai jenis hiburan seperti tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, karaoke, dan lainnya. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
2. **Dasar Pengenaan, Tarif Pajak, dan Cara Perhitungan Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Tarif pajak bervariasi tergantung jenis hiburan, misalnya tontonan film 18%, diskotik 35%, dan klab malam 50%. Besaran pokok pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
3. **Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan SPTPD:** Masa pajak adalah 1 bulan kalender. Pajak terutang terjadi pada saat penyelenggaraan hiburan berlangsung. Setiap Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) paling lambat 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
4. **Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Pemungutan:** Pajak terutang dipungut di wilayah daerah. Pemungutan pajak dilarang diborongkan, dan Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan sendiri.
5. **Tata Cara Pembayaran dan Penagihan:** Kepala Daerah menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak. Penagihan pajak dapat dilakukan dengan Surat Paksa jika tidak dibayar pada waktunya.